PERUMAHAN TAMAN KAPUK PERMAI
RW 11 DESA KEDUNGJAYA KECAMATAN
KEDAWUNG
KABUPATEN CIREBON 45153
Sekretariat :
Perumahan Taman Kapuk Permai Jl. Randu IV Blok I.64
Tlp : 0231 – 484614, HP.
08122216393
SURAT PERINGATAN PERTAMA (SP-1)
Nomor:
14/ RW.11.TKP / II / 2016
Dibuat oleh Pengurus RW/RT 11 Taman
Kapuk Permai
Nama :
TOMO
Jabatan :
Penarik sampah RW 11 Komplek
Taman kapuk Permai
Sehubungan
dengan sikap dan laporan dari warga-warga dari RT 01, RT 02, RT 03 dan RT 04
bahwa penarikan sampah suka terlambat
dan dan sampai bermingu-minggu, yang mengakibatkan komplen warga ke pengurus RW/RT,
keterlambatan panarikan sampah sangat sering sekali sehinggga pengurus wajib
memberikan teguran lisan dan tulisan kepada Anda.
maka
dengan ini Pengurus RW/RT 11 Perumahan Taman Kapuk permai memberikan surat peringatan pertama dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Surat
peringatan pertama berlaku untuk 1 (satu) bulan kedepan sejak diterbitkan.
2. Apabila
dalam kurun waktu 1 (satu) bulan kedepan sejak tanggal penerbitan surat
peringatan pertama saudara tidak melakukan tindak pelanggaran yang menjadi
dasar atas diterbitkannya surat peringatan pertama ini, maka surat peringatan
pertama saudara dinyatakan sudah tidak berlaku.
3. Jika
dalam kurun waktu 1 (satu) bulan kedepan sejak surat peringatan pertama
diterbitkan saudara didapati kembali melakukan tindakan pelanggaran, maka pengurus
RW/RT 11 Taman Kapuk Permai akan memberikan surat peringatan ke-2 untuk
saudara.
4. Selama
masa surat peringatan masih berlaku, atau belum melebihi 1 (satu) bulan setelah
penerbitan saudara tidak akan diberlakukan aturan tegas dari pengurus RW/RT 11
Taman Kapuk Permai.
5. Membuat
surat pernyataan secara tertulis kepada pengurus RW/RT 11Taman Kapuk Permai
bahwa Anda masih siap bekerja atau mengundurkan diri menjadi penarik sampah di
Komplek Taman Kapuk Permai
Cirebon, 27 february 2016
Tanda Tangan RT
Pupu.S, SH.MM (RT01)
Bambang S, S.Pdi ( RT 02)
Aga Dipura, SE (RT 03
Agustinus S (RT 04)
Mengetahui
Ketua
RW 11 Taman Kapuk Permai
Drs.H.Eman
Rocheman, M.Si
No comments:
Post a Comment